MADISON, Wis. (AP) — Partai Republik yang menguasai Majelis Negara Bagian Wisconsin pada Kamis siap untuk meloloskan rancangan undang-undang yang menyerukan referendum yang mengikat di seluruh negara bagian untuk melarang aborsi setelah 14 minggu kehamilan.
Undang-undang Wisconsin saat ini melarang aborsi setelah minggu ke-20 kehamilan. Pendukung RUU tersebut mengatakan menutup masa kehamilan setelah 14 minggu dapat menyelamatkan lebih banyak janin dari kematian. Proposal tersebut akan mengatur referendum di seluruh negara bagian selama pemilu bulan April yang menanyakan para pemilih apakah larangan 14 minggu harus diberlakukan. Jika disahkan, RUU tersebut akan mulai berlaku sehari setelah hasilnya disertifikasi.
Majelis diperkirakan akan melakukan pemungutan suara mengenai RUU tersebut dalam sesi yang dijadwalkan pada Kamis pagi. Persetujuan akan mengirimkan proposal tersebut ke Senat. Tidak jelas apakah dia memiliki cukup dukungan untuk lolos dari majelis itu; Pemimpin Mayoritas Partai Republik Devin LeMahieu mengatakan awal bulan ini bahwa akan sulit bagi kaukusnya untuk mendukung RUU aborsi yang didukung oleh gubernur Partai Demokrat. Tony Evers hanya akan memvetonya. Evers telah berjanji untuk memveto undang-undang tersebut jika sampai di mejanya, dan berulang kali mengatakan bahwa dia tidak akan menandatangani undang-undang apa pun yang membatasi layanan kesehatan reproduksi.
Bagaimanapun, pemberlakuan RUU tersebut juga dapat memenangkan dukungan dari anggota Majelis Republik yang berasal dari kubu konservatif di negara bagian tersebut. Partai Demokrat telah menyatakan kemarahannya atas keputusan Mahkamah Agung AS pada tahun 2022 yang membatalkan perselisihan Roe vs. Keputusan Wade, yang melegalkan aborsi secara nasional, membawa kemenangan besar dalam pemilu di seluruh negara.
Dinamika ini terjadi tahun lalu di Wisconsin, ketika Janet Protasiewicz memenangkan kursi di Mahkamah Agung negara bagian setelah berulang kali mengumumkan dalam kampanyenya bahwa dia mendukung hak aborsi. Kemenangannya memberi hakim liberal mayoritas 4-3 di Pengadilan Tinggi.
Yang lebih buruk lagi bagi Partai Republik, seorang hakim di Dane County memutuskan pada musim panas lalu bahwa larangan aborsi yang telah berlaku selama 174 tahun di Wisconsin melarang pembunuhan terhadap janin (feticide) – sebuah upaya untuk membunuh anak yang belum lahir – namun tidak melarang aborsi. Planned Parenthood, yang berhenti menyediakan layanan aborsi setelah keputusan Mahkamah Agung AS, kembali beroperasi pada bulan September setelah keputusan Dane County.
Kasus ini sedang dalam tahap banding dan kemungkinan besar akan dibawa ke Mahkamah Agung negara bagian. Partai Republik akan kesulitan meyakinkan Protasiewicz dan mayoritas liberal lainnya untuk sepenuhnya menerapkan kembali larangan aborsi.